Cepat, JPU Limpahkan Berkas CuCu ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada Jumat (12/5) pagi, melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:PKS Datangi KPU..Ini Nama 30 Bacalegnya!!! Simak Panggung Sempat Rubuh
"Iya pada hari ini tanggal 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma telah melimpahkan berkas perkara tersangka Cucu Wibowo (37) ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana tersangka diketahui bernama Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Tersangka terlibat dalam Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. JPU Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:TMMD 116 2023, Apa yang Dilakukan Kodim 0425 Seluma Sehingga Buat Kakek Soha Bahagia?..
Sumber: