Sudah Tetapkan 28 Tersangka, 5 Tersangka Ketok Palu RAPBD Ditahan

  Sudah Tetapkan 28 Tersangka, 5 Tersangka Ketok Palu RAPBD Ditahan

Juru bicara KPK--

Saat itu,  Zumi Zola melalui orang kepercayaannya  menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

 

 

 

Sumber: