Sudah Tetapkan 28 Tersangka, 5 Tersangka Ketok Palu RAPBD Ditahan
Juru bicara KPK--
Dipaparkan Ali, kelimanya NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Iya benar. Ini terkait kebutuhan penyidik dan pengembangan. Mereka kami tahan. Ada 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023," papar Ali Fikri dalam jumpa pers dengan wartawan.
Artinya sampai saat ini sudah lebih 15 tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan KPK.
BACA JUGA:Berawal Dari Hati, Burujung Bunuh Diri
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017 dan 2018. saat itu Gubernurnya Zumi Zola yang telah selesai menjalani tahanannya.
Sumber: