Dengar Ya Para Kades, PMD Tegas Soal Ini

 Dengar Ya Para Kades, PMD Tegas Soal Ini

PMD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Dsiway.Id,  - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma menegaskan sudah telat jika adanya kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Nyaleg). Pasalnya jika kepala desa mencalon, maka yang bersangkutan di wajibkan (harus) mengundurkan diri dari jabatan selaku kepala desa.

Proses pengunduran diri ini cukup penjang. Sehingga syarat dia untuk mencalon legislatif yang akan dilmpirkan nanti saat mendaftar, itu tidak akan mencukupi.

 

"Kalau ada kades yang mencalonkan diri sebagai legislatif harus mundur. Itu aturannya. Bukan cuti. Tidak ada aturan cuti, mundur," tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkannya, sesuai regulasi, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis dalam proses pelaksanaan pesta demokrasi. Sesuai dengan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 112, tentang Kepala Desa. Serta, pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Yakni kepala desa dilarang ikut di dalam politik. Hal tersebut dapat melanggar aturan dan juga larangan terhadap seorang kepala desa.

 

"Kepala desa dan perangkat desa harus bisa bersikap netral. Jangan sampai terlibat politik praktis, mendukung salah satu calon. dapat melanggar aturan dan larangan. Apalagi sampai Nyaleg," terangnya.

 

Ditegaskannya, jika kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu mendatang untuk menaati aturan yang ada. Jika maju menjadi caleg, Kades harus mundur dari jabatannya. Mengundurkan diri dari jabatan merupakan langkah yang tepat untuk mengindari fitnah maupun gejolak di tengah masyarakat.

 

"Ketika kades sudah mencalonkan diri, maka tentu ada aturan yang harus diikuti," jelasnya.

 

Sumber: