Ini Alasan PT AIP PHK Belasan Karyawannya

Ini Alasan PT AIP PHK Belasan Karyawannya

Rosdiana-Andry Dinata Radar Seluma-

 

radarseluma.disway.id Sebanyak 18 mantan karyawan PT Agroindo Indah Persada (AIP) III yang berada di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi sudah menerima hak pesangon dari perusahaan. Sedangkan tujuh orang lainnya memilih untuk menerima konsekuensi mutasi ke Sumatera Selatan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si mengungkapkan persoalan ini sudah selesai. 

BACA JUGA:Jon Bule Kembali Maju Sebagai Bacaleg Golkar. Boleh Gak Ya??

"Untuk yang kena itu seluruhnya 25 orang karyawan. Awalnya sebagai sanksi perusahaan memberikan mutasi namun ada opsi bagi yang menolak mutasi yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari 25 orang itu 18 menolak mutasi dan memilih opsi PHK dan 7 lainnya memilih mutasi dan sekarang sedang dalam proses mutasi. Terkait dengan PHK dan mutasi itu kewenangan dari perusahaan yang tidak bisa kita intervensi. Namun kita memastikan agar karyawan yang di-PHK ini menerima haknya," kata Diana, kemarin (8/5).

BACA JUGA:Apakah Kades Cukup Cuti Jika Nyaleg?? Simak Penjelasan KPU

Dikatakan Diana persoalan ini sudah selesaikan di tingkat bipartit perusahaan sudah duduk bersama dengan karyawan untuk mencari titik temu." Untuk yang dimutasi itu ada 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sekarang sedang dalam proses mutasi. Dimutasi ke Sumatera Selatan yang masih merupakan lingkungan perusahaan itu," jelasnya. 

BACA JUGA:Umur Berapa Kamu Baru Tahu Nama Taman Ini?? Bukan Taman Patung Kuda!

Kemudian untuk kesalahan yang dilakukan sehingga harus menerima mutasi atau PHK ini dijelaskan oleh Diana perusahaan menyampaikan sudah terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP)."Untuk penyebabnya karena terjadi pelanggaran sesuai dengan PP. Kita tidak bisa menghalang-halangi perusahaan soal mutasi maupun PHK. Karena itu wewenang mereka sesuai dengan PP," tuturnya. 

BACA JUGA:Bendungan Seluma Jadi Wisata yang Rame Dikunjungi Warga, Saat Lebaran

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu? 8 Fakta Bendung Seluma!! Nomor 7 Bisa Bikin Kaget!!

 

 

Sementara itu beredar informasi sanksi diberikan perusahaan lantaran telah ada pelanggaran terkait dengan pungutan liar terhadap truk pengangkut TBS. Namun untuk informasi ini Disnakertrans tidak mengetahui secara persis. "Yang jelas ada pelanggaran terhadap PP yang tidak secara rinci dijelaskan oleh perusahaan," tutupnya.(adt)

 

Sumber: