Apakah Kades Cukup Cuti Jika Nyaleg?? Simak Penjelasan KPU
Henri Arianda-Andry Dinata Radar Seluma-
radarseluma.disway.id Kades atau harus menyampaikan surat pengunduran diri apabila hendak mencalonkan diri sebagai Legislatif. Karena surat itu menjadi salah satu syarat yang harus diupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 15 Ayat 1 dan 2. Melampirkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," kata Henri Arianda, SP Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.
BACA JUGA:Sekretaris DPMPTSP Ajukan Pensiun Dini, Usai Bongkar Kecurangan Seleksi JPT
Tidak hanya itu saja, surat tanda terima surat pengunduran diri juga perlu diupload dalam Silon. "Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Itu tidak diserahkan ke KPU melainkan diupload melalui Silon. Apabila sudah memenuhi dua syarat ini maka bisa mencalon sebagai legislatif meski Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Kades belum terbit," jelasnya.
BACA JUGA:Ajukan Cuti Kades, Nyaleg Daftar Partai Gerindra
Untuk memastikan keabsahan surat yang diupload di Silon nantinya KPU akan melakukan verifikasi dan juga membuka tanggapan dari masyarakat. Apabila belum menyampaikan surat pengunduran diri maka nantinya akan berdampak dengan tahapan pencalonan dirinya sebagai Legislatif.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa paling lambat sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau sebelum tanggal 3 Oktober calon yang berstatus sebagai Kepala Desa sudah harus memiliki SK pemberhentian dari Kades. "Sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 Oktober. Karena pada 3 November kita sudah menetapkan DCT dan 4 November kita akan mengumumkan DCT," tutupnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya Kepala Desa Padang Batu, disampaikan sudah mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.(adt)
Sumber: