Muspani Nilai jaksa Sewenang-wenang, Tangkap dan Tahan Cucuk Wibowo

Muspani Nilai jaksa Sewenang-wenang, Tangkap dan Tahan  Cucuk Wibowo

Muspani, SH--

 

Namun setelah dilakukan OTT terhadap Di tersebut, Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penangkapan terhadap kliennya. ''Jaksa menangkap klien saya yang sedang berada di BPSDM tanpamemberitahukan maksudnya. Klien kami langsung diamankan ke kantor kejaksaan negeri,''jelas Muspani.

 

Pada saat penangkapan kliennya, Kejaksaan Negeri Sleuma tidaklah mendapatkan bukti berupa uang.

 

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Talo Giat Penerbitan Knalpot Racing

 

Namun yang dijadikan barang bukti adalah yang yang disita dari i, tanpa menjadikan Di sebagai tersangka.

 

 

Bahkan saat penggeledahan, tas Cucu juga digeledah dan diperiksa.

 

Ditegaskan Muspani, peristwa ini jika dilihat dari konstruksinya bukanlah tangkap tangan karena tidak ada barang bukti yang disita dari klienya.

Sehingga membuat kliennya mengakukan gugatan pradilan ke jekasa.(**)

 

Sumber: