Izin Lokasi Segera Berakhir, Tambak Udang Belum Miliki Izin HGU..Parah

Izin Lokasi Segera Berakhir, Tambak Udang Belum Miliki Izin HGU..Parah

I;ustrasi. Tambak udang--

PEMATANG AUR - Walaupun diketahui terkait dengan persoalan keberadaan tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) yang berada di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Yang hingga saat ini belum memiliki kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. 

Bahkan belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU). Izin lokasi tambak udang PT MTS tersebut ternyata sudah akan habis di tahun 2023 ini. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, SP MSi saat dikonfirmasi Radar Seluma. Ia mengatakan, terkait dengan perusahaan tambak udang yang terletak di Desa Genting Juar, Kecamatan SAM. Akan berakhir pada bulan November 2023 mendatang.

"Kalau tambak udang PT MTS kewenangan Dinas Perikanan sebagai OPD teknis itu di pemberian izin lokasi. Untuk izin lokasi memang sudah pernah kita keluarkan dan berakhir di November 2023 ini," sampai Zuraini saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Lantaran hingga saat ini perusahaan tambak udang PT MTS diketahui juga belum memiliki izin HGU sejak 7 tahun terakhir. Sehingga perusahaan tersebut diwajibkan untuk melengkapi persyaratannya kembali sebelum melanjutkan Investasinya di Kabupaten Seluma. Dimana terkait izin lokasi PT MTS tersebut terakhir direkomendasikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Seluma pada tahun 2017 yang lalu.

"Jadi nanti dari pihak tambak udang diharapkan bisa mengisi kembali blanko atau form isian itu untuk pengajuan kembali izin lokasi," terangnya. Jika pihak perusahaan tersebut ingin memperpanjang kembali. PT MTS diwajibkan mengisi kembali form blanko perpanjangan izin yang telah disiapkan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Selain Itu, berkaitan dengan status HGU PT MTS. Menurutnya bukan menjadi kewenangan Dinas Perikanan. Namun jika nanti di persyaratan pengisian blanko ada syarat harus memiliki HGU.

Maka pihaknya mewajibkan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi persyaratan tersebut terlebih dahulu. Baru nanti rekomendasi izin lokasi akan diberikan.

"Kalau terkait HGU saya tidak tau, tapi kemarin kami sudah bertemu langsung dengan Manager Produksi. Saya sampaikan bahwa mohon diurus untuk semua kelengkapannya. Nanti kita lihat dulu izin di from pengajuannya nanti apa-apa yang dibutuhkan (Harus Dilengkapi). Kalau nanti memang harus melengkapi itu, maka tidak bisa kita keluarkan," pungkasnya.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma. PT MTS hadir berinvestasi di Kabupaten Seluma ini, sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA. Melainkan saat itu sifatnya manual melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi yang sudah diberikan waktu 3 tahun.

Yakni untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan. Serta PT MTS sampai saat ini belum memiliki HGU atau Hak Guna Bangun (HGB). Setelah melaksanakan aktifitas kegiatannya yang sudah selama 7 tahun yang lalu, tanpa adanya HGU dan HGB.

Sedangkan berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

Terpisah, kantor petanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT MTS yang dimaksud.

Diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT dan pihaknya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk dibentuknya Tim Terpadu.

Jika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.(ctr)

Sumber: