Anak Perwira Polda Sumut Ditahan, Aniaya Mahasiswa
Viral di medsos aksi penganiayaan terhadap mahasiswa--
“Iya, kita tetapkan tersangka dan tahan. Dimana memang LP saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama saudara AH,” kata Sumaryono kepada wartawan.
Dikatakan Sumaryono, aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Banpol Segera Cair..Tapi??
AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ditanya alasan kasus ini baru diusut, Polda Sumut berdalih karena pelaku AH tengah belajar di luar negeri.
"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Sumaryono.
Sumber: