BENGKULU, radar seluma.disway.id, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Dan Mapolda Vengkulu memastikan bahwa Pantai Panjang Provinsi Bengkulu bebas parkir, kecuali di titik tertentu
Hal itu diputuskan dalam rapat bersama para pihak yang digelar Jumat (14/04) siang di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu. Dalam hal ini Ketua Pelaksana Kombes Pol Asep Teddy Nurrasyah menyebutkan pada rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan.
“Dalam rapat menegaskan bahwa area sepanjang Pantai Panjang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kewenangannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.” Jelas Teddy.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi BENGKULU yakni Saidirman mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke Pantai Panjang khususnya di momentum hari libur lebaran tahun ini, agar tidak memberikan uang parkir.
Oleh karena itu, mengingat belum ada regulasi dan payung hukum terkait penetapan pajak parkir di wilayah tersebut, maka Pemprov Bengkulu untuk sementara membebaskan biaya parkir.
"Untuk sementara tarif parkirkan tidak ada sejak kemarin. Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum di kawasan Pantai Panjang Bengkulu," kata Saidarman.
Adapun area parkir yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu yaitu bahu jalan dengan lebar bahu jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 - 2041.
Sementara Kombes Pol Asep Teddy menegaskan, masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut dapat melaporkan secara langsung ke Satgas Pungli Provinsi Bengkulu.
"Jika di sepanjang wilayah area peruntukan lain (APL). tersebut masih terdapat pemungutan biaya parkir, maka hal tersebut dapat dipastikan merupakan pungli dan dapat dilaporkan ke Sekretariat Saber Pungli Provinsi Bengkulu melalui nomor pengaduan 08117301133," tulis Kombes Pol Asep Teddy
Dimana untuk area bebas parkir itu berada di areal kantong parkir sepanjang Pantai Panjang, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.
Areal kantong parkir yang digratiskan melalui pemerintah provinsi misalnya di kantong parkir di depan Bencoolen Mall.
"Wilayah APL (area peruntukan lain) sepanjang pantai panjang, termasuk areal parkir yang tersedia, atau kantong parkir yang ada merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Yang pengelolaan nya diamanatkan kepada dinas pariwisata provinsi Bengkulu. Disebabkan belum adanya regulasi atau payung hukum penetapan pajak parkir di wilayah tersebut. Maka Pemprov Bengkulu Sementara membebaskan dari biaya parkir termasuk, " tukasnya.
Adapun Besaran retribusi tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 diantaranya untuk kendaraan roda 2 maupun roda 3 sebesar 1.000 rupiah; kendaraan roda 4 sebesar 2.000 rupiah; kendaraan roda 4 ukuran sedang 3.000 rupiah, kendaraan roda 6 Rp 4.000, tronton Rp10.000.(Ken)