Cukup Berani, Honorer Dinkes Kaur Ini Tipu Anggota TNI

  Cukup Berani, Honorer Dinkes Kaur Ini Tipu Anggota TNI

Kapolres Kaur --

 

Lisman meminta agar polisi memproses Z,  karena diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

 

 

Ditemui wartawan, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, membenarkan hal tersebut.

 

''Iya ada laporannya. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kaur," terangnya seperti dilansir radar kaur.disway.id.

 

 

BACA JUGA:Hore! PPK dan PPS akan Gajian, Tapi THR Tidak Ya

Dijelaskan Kasat Reskrim, Z honorer Dinkes tersebut mengimingi korban dengan keuntungan jika bekerjasama dengannya dalam jual beli obat.

 

 

 

Memang dalam keseharainnya, Z selain honor di Dinkes juga berbisnis obat.

Sumber: