Cukup Berani, Honorer Dinkes Kaur Ini Tipu Anggota TNI
Kapolres Kaur --
Lisman meminta agar polisi memproses Z, karena diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Ditemui wartawan, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, membenarkan hal tersebut.
''Iya ada laporannya. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kaur," terangnya seperti dilansir radar kaur.disway.id.
BACA JUGA:Hore! PPK dan PPS akan Gajian, Tapi THR Tidak Ya
Dijelaskan Kasat Reskrim, Z honorer Dinkes tersebut mengimingi korban dengan keuntungan jika bekerjasama dengannya dalam jual beli obat.
Memang dalam keseharainnya, Z selain honor di Dinkes juga berbisnis obat.
Sumber: