Disita 120 Pucuk Senpi Rakitan, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Disita 120 Pucuk Senpi Rakitan, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Tersangka kepemilikan dan pembuatan senjata api dan barang buktinya ditunjukkan Polda Bengkulu--

 

 

 

Radarseluma.disway.id – 120 pucuk senjata api (Senpi) rakitan disita jajaran Polda Bengkulu. % tersangka juga telah ditetapkan. Namun tidak sampai di situ saja, Polda Bengkulu juga tetap melakukan pengembangan kasus pembuatan senjata api di Kabupaten kaur.

 

Karena pembuatan senjata api ini sudah seperti home insustri atau usaha rumahan. Karena telah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Dan bagaimana dnegan konsumennya?

 

Sampai saat ini, Polda Bengkulu sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.

 

Terungkapnya pembuatan usaha ini menguak bahawa usaha ini sudah berlangsung sejak tahun 2012.

 

 

BACA JUGA:Ribut Sesama Pasien RSJKO, Warga Seluma Meninggal Dunia

 

 

Disebut-sebut, pemesanan terhadap Senpi di Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu ini cukup tinggi.

 

Selain banyak pemesan, harga senpi di Kaur ini cukup tinggi. Sehingga menjadi salah satu alas an para pelaku membuat usaha ini.

 

 

 

Dalam keterangan persnya, Kepala Bidang Humas Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengungkapkan bahwa pengungkapan ini telah memutus jaringan penjualan senjata api di Bengkulu.

 

Dikatakannya, 5 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

 

 

Disebutkan, tersangka AM (52), pemilik home industri senjata api, warga Desa Talang Jawi, Padang Guci, Kaur yang berprofesi sebagai petani. Lalu HH (47), warga Desa Rigangan, Kecamatan Kelam, Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi ilegal dan amunisi ilegal. Kemudian, RL (38), warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, yang berprofesi sebagai ASN di Pemprov Bengkulu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi ilegal dan amunisi ilegal.

 

 

BACA JUGA:Undang OPD, Bapemperda Bahas Raperda

 

 

Ada juga SN (38), ASN di Lapas, penjual amunisi. Terakhir SO (45), petani, warga Desa Arma Jaya Kabupaten Bengkulu utara, yang juga sebagai penjual amunisi ilegal.

 

 

 

"Iya masih kami kembangkan. Kita akan selidiki keterlibatan tersangka lain," kata Kabid Humas.

 

 

Masih menurut Kabid Humas, berdasarkan dari pengakuan para tersangka senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi. Senjata laras panjang dijual dengan harga Rp7,5 juta, sedangkan laras pendek Rp5 Juta.

 

"Rumah produksi yang dimiliki tersangka AM. Dia (AM) ini melayani pembelian senjata api secara ilegal atau tertutup," ungkap Anuardi.

 

 

 

 

Dari pengungkapakn polisi, terdapat 102 senjata rakitan yang berhasil disita dan diamankan. "Ini kasus pengungkapan senjata api dan amunisi ini yang terbesar di Provinsi Bengkulu," tegas Anuardi kepada wartawan.

 

 

 

 

Kelima tersangka dijerat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

 

Aneh, Pemilik Usaha Seorang Petani

 

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kepemilihan dan pembuatan senjata api di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

 

Menjadi mengejutkan, karena tersangkanya mayoritas berprofesi sebaagai petani. Sedangkan pembelinya oknum ASN dan penjualnya oknum pegawai Lapas.

 

 

 

 

Mengejutkannya, setelah dibongkar kepolisian banyak warga Kaur mengembalikan senjata api rakiran ini secara sukarela. Bahkan samp[ai 95 pucuk yang dikembalikan.

 

Mayoritas mereka adalah petani di Kabupaten Kaur.

 

 

 

 

Kepada wartawan, Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman mengatakan, berawal dari pengungkapan home industri di Kaur itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar menyerahkan secara sukarela sampai batas akhir Maret 2023.

 

"Dalam tempo sebulan ini berhasil terkumpul senjata api baik laras panjang maupun pendek sebanyak 90-an lebih," sebut Kapolres di Mapolda Bengkulu.

 

Kapolres mengatakan, mayoritas kepemilikan senjata api ini adalah petani khususnya petani kelapa sawit.

 

Dari pengakuan masyarakat yang mengembalikan senjata, senjata itu digunakan untuk menjaga kebun dari hewan ternak.

 

 

BACA JUGA: Sebelum Ganjar, Plt Menpora Sudah Surati FIFA Soal Israel

 

 

 

Senjata itu diduga masih banyak terdapat di masyarakat. Terkait hal ini, kapolres belum bisa memperkirakan jumlahnya.

"Kalau saya masih belum bisa memprediksi ini baru sebulan saja sudah banyak," kata Kapolres.

 

Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil mengungkapkan membongkar industri rumahan (home industri) yang memproduksi senjata api (senpi) ilegal berbagai model.(*)

 

 

 

Sumber: