Tersangka Kasus Pungutan PPPK Nakes, Tidak Mungkin Sendiri

Tersangka Kasus Pungutan PPPK Nakes, Tidak Mungkin Sendiri

Penggel;edahan oleh petugas kejaksaan--

Satu orang yang diterapkan status tersangka yakni berinisialkan CB (37) selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma. Selain menetapkan satu orang tersangka, Kejaksaan juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 27 juta yang terletak di dalam 10 amplop. Serta tas warna hitam bertuliskan Adidas dan beberapa Handphone.

 

BACA JUGA: Jaksa Geledah BKPSDM Seluma, Dugaan Suap SK PPPK. 9 Pegawai Diamankan

 

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan satu orang tersangka inisial CB yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma," sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat Press Conference yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dijelaskan Andi, sebelum melakukan OTT pada Rabu (5/4) Kejaksaan Negeri Seluma menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp 300.000 per orang kepada para PPPK Kesehatan yang lulus tahun 2022. Dengan jumlah PPPK Kesehatan sebanyak 193 orang. Dimana uang tersebut untuk pengurusan SK oleh pihak BKPSDM Kabupaten Seluma.

 

 

Dimana uang tersebut dikumpulkan paling lambat pada Senin (10/4) yang dikumpulkan oleh NA selaku Ketua PPPK dan CV selaku Bendahara PPPK Dinas Kesehatan. Pada saat itu telah dilakukan penyetoran oleh para perwakilan Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Seluma dan PPPK yang ada di Dinkes.

 

Sekitar pukul 10.30 WIB, DN pergi ke kantor BKPSDM Kabupaten Seluma untuk menemui CB yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai untuk menyerahkan uang kumpulan tersebut.

 

"Karena pada saat itu ada tamu. Sehingga penyerahan akan disampaikan pada hari ini. Pada saat NA pulang dari BKPSDM menuju ke Dinkes. Kami amankan BB berupa uang sebesar Rp 27.000.000 dalam tas hitam  yang berisi amplop-amplop," tegasnya.

 

Sumber: