Tersangka Kasus Pungutan PPPK Nakes, Tidak Mungkin Sendiri
Penggel;edahan oleh petugas kejaksaan--
Dari pantauan Radar Seluma, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma. Setidaknya ada sebanyak 7 orang tim Kejaksaan Negeri Seluma yang melakukan penggeledaan. Penggeledaan dilakukan di ruang Sekretariat BKPSDM Kabupaten Seluma dan di ruang Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma. Beberapa berkas yang diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma dari ruang Sekretariat dan Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma.
Diketahui, jika penggeledahan yang telah dilakukan merupakan lanjutan penggeledaan yang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (10/4) malam oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pasca OTT di BKPSDM Seluma, Suasana Tidak Mencekam
Bahkan, ruangan Sekretariat sebelumnya sempat disegel oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma. Selain mengamankan beberapa berkas. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mengamankan 7 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan 2 dari BKPSDM Kabupaten Seluma.
"Untuk sangkaan di kenakan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.(ctr)
Sumber: