PEMATANG AUR, radarseluma.dsiway.id - Selasa (11/4) pagi, sekitar pukul 08.30 wib tim Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Penggeledahan diketahui lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma pada Senin (10/4) sore.
Terkait dengan dugaan suap guna memperlancar proses penertiban Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tenaga kesehatan (Nakes).
Penggel;edahan oleh petugas kejaksaan--
Dari pantauan Radar Seluma, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma. Setidaknya ada sebanyak 7 orang tim Kejaksaan Negeri Seluma yang melakukan penggeledaan di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.
Gufron --
Penggeledaan dilakukan di ruang Sekretariat BKPSDM Kabupaten Seluma dan di ruang Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma. Beberapa berkas yang diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma dari ruang Sekretariat dan Kepala BKPSDM Kabupaten Seluma.
"Ini dari proses penyidikan yang kami lakukan, guna mengumpulkan alat bukti. Sedangkan penggeledahan ini bagian dari proses lanjutan dari malam tadi di Bidang Pengadaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika penggeledaan yang telah dilakuka merupakan lanjutan penggeledaan yang sebelumnya telah dilakukan pada Senin (10/4) malam oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma di kantor BKPSDM Kabupaten Seluma. Bahkan, ruangan Sekretariat sebelumnya sempat disegel oleh tim Kejaksaan Negeri Seluma.
--
"Nanti akan kita jelaskan di Konferensi pers di kantor nanti ya," pungkasnya.
Selain mengamankan beberapa berkas. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mengamankan 7 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan 2 dari BKPSDM Kabupaten Seluma. Satu PNS BKPSDM tersebut diketahui berinisial BW (37). Bw diketahui menduduki Jabatan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai.(ctr)