Dilaporkan Cabuli Remaja Putri, Oknum Anggota Polsek SAM Diadili
Ilustrasi korban ruda paksa--
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan langsung n Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fery Junaidi, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH terdakwa Sarmidi dijerat Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Fraksi Nasdem dan PDI-P Minta Tinjau Ulang Penyertaan Modal
“Iya tadi sudah sidang perdana. Terkait perkara terdakwa SA, sidang perdana sudah dilaksanakan, dakwaan sudah dibacakan. Untuk selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi,” sampai Deny kepada wartawan.
Untuk diketahui, SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, oknum polisi SA resmi ditahan.(**)
Sumber: