Kerugian Negara Belum Dikembalikan, Kasus DD Nanti Agung Berpotensi Naik

Kerugian Negara Belum Dikembalikan, Kasus DD Nanti Agung Berpotensi Naik

--

SELEBAR - Hingga habisnya jangka waktu yang telah diberikan selama 60 hari. Dari keluarnya hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, di dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo. Diketahui, jika belum dilakukan pengembalian keseluruhan atas temuan Kerugian Negara (KN). Sehingga kemungkinan besar nantinya kasus tersebut dapat naik status. Lantaran masih adanya sisa temuan KN yang belum dilakukan upaya pengembalian oleh pihak Pemerintah desa (Pemdes) Desa Nanti Agung. "Nantikan ada mekanisme gelar perkara. Akan di uji di gelar perkara. Bisa naik, nanti akan kita lihat dari hasil gelar perkara," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

Menurut Kasat Reskrim, informasi sementara yang diterima. Jika memang ada upaya pengembalian yang telah dilakukan oleh Pemdes Nanti Agung. Hanya saja upaya pengembalian hasil temuan KN pada audit Investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, belum dilakukan pengembalian keseluruhan.

Membuat pihak Kepolisian Unit Tindak Pidana Korporasi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, nantinya masih akan menunggu laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Lantaran sampai saat ini, pihak Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Terkait dengan adanya upaya pengembalian KN yang telah dilakukan oleh Pemdes Nanti Agung. "Informasinya seperti itu, nanti kami akan menunggu laporan dari Inspektorat. Biar tau nantinya yang telah dilakukan kembalian berapa, pada item apa. Rinciannya nanti dari Inspektorat," tegasnya.

Kasat juga menegaskan, jika di dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan pada program anggaran Dana Desa di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo. Nantinya masih akan dilakukan gelar perkara di dalam proses penanganan kasus yang masih dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Diketahu jika dalam pengelolaan anggan DD Nanti Agung. Dari hasil audit investigasi Inspektorat ditemukannya adanya KN sebesar kurang lebih Rp 386 juta. Dari temuan KN tersebut, telah adanya upaya pengembalian yang telah dilakukan oleh Pemdes Nanti Agung. Dari total temuan masih menyisakan kurang lebih Rp 75,2 juta yang belum dilakukan pengembalian oleh pihak Pemdes Nanti Agung. 

Dari hasil audit adanya KN yang sifatnya masih gelondongan. Yakni adanya temuan KN dari administrasi, Item fisik, bahkan pada item pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam item kegiatan yang dilakukan oleh Pemdes Nanti Agung pada tahun anggaran 2020 hingga 2021 yang lalu mengakibatkan kerugian negara mencapai total kurang lebih 386 Juta. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma.

 

Baca Juga : Polres Minta Penghitungan KN, Kasus DD Batu Tugu

 

SELEBAR - Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Yang telah naik status di dalam penanganan kasus, dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik) yang ditangani oleh anggota Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma. Hingga saat ini masih proses penyidikan. Dalam penyidikan yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi-saksi. Setidaknya sudah ada 30 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Seperti dari pihak pemerintah desa, BPD, Kecamatan hingga beberapa saksi yang terkait lainnya. Pihaknya juga akan mengagendakan untuk memintai keterangan terhadap saksi ahli. Yakni dari pihak Kementerian Dalam Negeri. "Iya, sudah 30 an saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dalam pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan secara bertahap. Yakni sejak beberapa pekan yang lalu, beberapa saksi dari pihak perangkat desa telah menjalani pemeriksaan. Termasuk Kepala Desa Batu Tugu yang juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam proses pemeriksaan terlihat dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. "Kita masih akan meminta ke pada Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Kalau kemarin itu kan KN pada audit Investigasi," terangnya.

Naiknya status perkara ini, setelah penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut ke Polda Bengkulu. Menyusul sejumlah temuan dari Inspektorat Kabupaten Seluma. Yakni dari kegiatan yang telah di lakukan Desa Batu Tugu pada anggaran program DD Tahun Anggaran 2019 hingga 2021. Tak sanggup dikembalikan oleh oknum di Pemerintahan Desa Batu Tugu. Sejak diberikan waktu selama 60 hari.

Diketahui jika, dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap hasil audit investigasi yang telah dilakukan di Desa Batu Tugu tersebut. Ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp 400 Juta. Dimana, hingga saat ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari perangkat desa, kecamatan hingga kepala desa yang juga telah menjalani pemeriksaan. 

Sekedar mengingatkan, jika dari hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Dalam pengelolaan anggaran ADD dan DD di Desa Batu Tugu, tahun anggaran 2019/2021. Adanya temuan KN di beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu.(ctr)

Sumber: