Bayar THR, Pemda Seluma Siapkan 16,2 Miliar

Bayar THR, Pemda Seluma Siapkan 16,2 Miliar

Kepala BKD Seluma Sumiati--

Seperti yang diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) arahan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD.

 

BACA JUGA:DPRD Dengarkan Penyampaian LKPJ Bupati Seluma 2022

 

Sementara, bagi daerah yang belum atau telah menganggarkan namun kebutuhan dananya tak mencukupi, maka dapat melakukan perubahan APBD saat itu juga.

Sebab, kata dia, pencairan THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak.

 

Mengantisipasi atau dalam hal daerah, seandainya belum menganggarkan, atau telah anggarkan tapi tidak cukup untuk bayar gaji dan THR ini, maka Pemda sesuai dengan perundang-undangan, karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD, tanpa menunggu perubahan APBD.

 

Untuk tahun lalu total Rp16.229.158.440 anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 3.478 Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara dua yaitu bupati, dan wakil serta pimpinan dan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Seluma.(adt)

 

 

Sumber: