Dipanggil DPRD, DPMPPTSP Minta BPN dan Perikanan Dipanggil

Dipanggil DPRD, DPMPPTSP Minta BPN dan Perikanan Dipanggil

PLT Kadis DPMPPTSP Seluma--

 

Ditambahkan Mulyadi, pemanggilan tersebut terkait dengan permasalahan tambak udang. Pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen -dokumen yang diminta oleh DPRD Kabupaten Seluma terkait dengn tambak udang yang belum memiliki (Mengantongi) Hak Guna Usaha (HGU).

 

BACA JUGA:Dana BOS 40 Sekolah Dasar di Seluma Terancam Silpa, Karena Ini??

 

"Dokumen sudah kami siapkan, mang seharusnya itu bukan wewenang kami. Seharusnya DPRD juga memanggul pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Dinas Perikanan Kabupaten Seluma dalam membahas tambak udang ini," pungkasnya.

 

 

Dati informasi yang diperoleh terkait keberadaan tambak udang tersebut. Jangankan untuk membantu mendongkrak PAD, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan pun sepertinya tidak ada dari tambak udang tersebut. Terlebih lagi terkait izin HGU yang juga belum dikantongi oleh pihak tambak udang.

 

 

Diketahui jika, keberadaan tambak udang tersebut telah berdiri sejak tahun 2017 yang lalu. Bahkan telah beroperasi dan mulai produksi pada bulan Mei tahun 2018 yang lalu, hingga saat ini. Hanya saja, sampai saat ini belum mengantongi (Memiliki) izin Hak Guna Usaha (HGU).

 

 

Dari pantauan Radar Seluma dilokasi tambak udang. Saat ini telah memiliki pilihan tambak (Kolam). Bahkan, saat ini pihak PT MTS terlihat masih melakukan proses penambahan kolam tambak udang yang saat ini masih dalam proses pembuatan di lokasi lahan tambak yang mencapai luas kurang lebih 48 hektar.

Sumber: