Biar Kapok, Pencuri TBS di Seluma Ditahan Jaksa

Biar Kapok, Pencuri TBS di Seluma  Ditahan Jaksa

Barang bukti yang digunakan maling TBS--


 

 
SELEBAR, radarseluma.disway  - Menjelang masuki bulan suci Ramadhan, empat orang terduga aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma oleh anggota penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma.
 
 
Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
 
 
 
Dimana diketahui ke empat tersangka diketahui bernama Suhermin (37), Sairan (40), Yogi Saputra Deri (25) dan  Suardi Efendi (39) ke empat pelaku dikenakan warga Desa Rena Panjang, Kecamatan Lubuk Sandi. Ke empat pelaku terlibat dalam kasus pencurian TBS milik perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
 
 

Penyerahan tersangka pencuri sawit--
"Untuk tersangka sudah kita limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma, setelah berkas dinyatakan lengkap," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Fransciscus I C L S Trk kepada Radar Seluma.
 
 
Dalam pelimpahan terhadap ke empat tersangka tampak dilakukan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma.
 
Dalam pelaksanaan pelimpahan terlihat dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diterima langsung oleh JPU Jeerix AS, SH. Berdasarkan LP/B/ 08 / I / 2023 /SPK/Polres Seluma/polda Bengkulu, tanggal 28 Januari 2023.
 
 
"Dalam perkara dugaan tindak pidana, 'Setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan Juncto turut serta melakukan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 107 huruf d undang - undang Republik indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kuhp atau pasal 363 Ayat 1 ke 4 Kuhpidana," tegasnya.
 
 
 
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian aksi pencurian telah terjadi pada Sabtu (28/1) yang lalu, sekira pukul 14.00 Wib di Lokasi PT SIL. Dimana bermula pelapor di telpon oleh Rivizon selaku Asisten Manager PT SIL yang mengatakan kepada pelapor bahwa ada terjadinya pencurian buah sawit di PT SIL tepatnya berada di Afdeling 3 blok E8.
 
Bermula pada pukul 10.30 wib sewaktu karyawan keamanan beserta satu orang anggota polisi melalukan patroli kebun dan beberapa saat mereka mendengar adanya suara beberapa sepeda motor yang melintas di salah satu lokasi perkebunan PT SIL.
 
 
Dikarenakan mencurigakan dari pihak karyawan keamanan dan satu anggota polisi melakukan pencarian di sekitaran Afdeling 3 dan sekitar kurang lebih 3 orang melakukan pencarian di sekitaran Afdeling 3.
 
 
Mereka menemukan empat unit sepeda motor dengan posisi terakhir secara terpisah di lokasi perkebunan karet masyarakat. Selanjutnya mereka melakukan pencarian pemilik kendaraan tersebut di sekitaran lokasi tersebut kurang lebih satu jam.
 
 
 
Kemudian mereka ada melihat dua orang di lokasi perkebunan PT SIL yang sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan cara di pikul masing-masing satu tandan dengan alas karung plastik.
 
Sehingga karyawan keamanan PT SIL dan satu anggota polisi menghampiri mereka, karena mencurigai kedua orang tersebut dan menanyakan buah sawit yang mereka ambil dilokasi Afdeling 3 Blok E8. Namun dua orang tersebut mengakuinya mengambil di tengah rawa-rawa milik PT SIL dan mereka melakukannya bersama sama dengan dua orang lainnya yang berbeda tempat.
 
 
 
Ke dua orang tersebut menunjukkan salah satu tumpukkan buah Kelapa Sawit yang berjumlah 12 tandan terhampar diatas tanah yang merupakan hasil dari mereka memanen di tempat kejadian di Afdeling 3 Blok E8.
 
 
Setelah itu salah satu pelaku memanggil kawannya dua orang lainnya yang berbeda tempat dan dari pihak karyawan keamanan langsung menghubungi karyawannya di pos Security PT SIL untuk meminta bantuan.
 
 
Sehingga beberapa saat kemudian sekitar 15 orang karyawan PT SIL menyusul ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan 1 unit mobil.
 
 
 
Kemudian pihak karyawan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa buah Kelapa Sawit dan Alat yang digunakan untuk mengambil buah Kelapa Sawit yang berada di pinggir rawa dan menggabungkannya.
 
 
Setelah itu dibawa ke kantor PT SIL, salah satu asisten manager PT SIL menelpon salah satu pihak kepolisian Polres Seluma untuk memberitahukan kejadian tersebut dan sekaligus meminta bantuan untuk membawa para pelaku ke kantor Polres Seluma.(ctr)
 
 
 
 
 

Sumber: