Terlibat Politik, Sanksi Hukum Menanti Kepsek
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan BS--
BACA JUGA:Gubernur Berharap Indsutri Properti Bisa Bangkitkan Ekonomi Bengkulu
"Sengaja diingatkan tidak terlibat politik. Sebab tidak lama lagi akan memasuki tahun politik. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan gubernur dan bupati serta pemilihan anggota DPR. Sekolah harus berhati-hati dan jangan terlibat dalam politik praktis,"pesan Novianto.
Novianto menambahkan, Kepsek tidak punya wewenang untuk mengatur apalagi mengarahkan para guru, operator beserta keluarga besar siswa untuk memihak salah satu Pasangan calon (Paslon). Kepsek juga jangan pernah mengatasnamakan sekolah dan siswa untuk kepentingan pribadinya. Jika nanti ditemukan ada atribut kampanye calon yang terpasang di ruang lingkup sekolah. Kepsek harus mengambil tindakan cepat.
BACA JUGA:Diseret Air Bah, Siswi MTSN Seluma Hanyut
"Ada sekolah yang nekat masuk dalam arus politik praktis artinya sudah melanggar peraturan dan dapat ditindak melalui hukum. Makanya, jangan sampai terjadi, karena akan mencoreng nama baik pendidikan. Fokus saja pada kegiatan belajar mengajar, tidak perlu banyak tingkah,"tutur Novianto.(yes)
Sumber: