Jangan Halangi Hak Suara, Bisa Dipidana Lho

Jangan Halangi Hak Suara, Bisa Dipidana Lho

Ketua Bawaslu Seluma--

"Siapa saja yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menghilangkan hak pilih seseorang dapat dikenakan pidana. Karena Coklit ini hanya selama dua bulan maka dari awal ini kita sampaikan," kata Yefrizal, kemarin.

BACA JUGA:Reklamasi Bekas Tambang PT BIL, belum Juga Dilakukan

 

 

Kemudian disampaikannya bagi masyarakat yang merasa belum dicoklit atau belum didatangi bisa melapor ke Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

 

 "Nanti Pantarlih harus menindaklanjuti karena ini ada pidananya. Bukan hanya Pantarlih kamipun kena kalau terbukti menghalang-halangi dan dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang," sambungnya. 

 

 

Dikatakannya apabila ada yang belum tercoklit hal tersebut hanya khilaf saja. Dan ada juga yang terjadi sudah berkeluarga masih tinggal satu rumah namun sudah pindah domisili. Namun tidak mengurus pindah administrasi kependudukan.

 

 

 "Tidak selalu Pantarlih yang salah. Masyarakat juga harus mengurus pindah apabila domisilinya sudah pindah. Banyak kejadian ini dia sudah pindah tetapi administrasi kependudukannya tidak diurus untuk pindah juga," tutupnya.(adt) 

 

Sumber: