Reklamasi Bekas Tambang PT BIL, belum Juga Dilakukan
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi, SPd MAP.--
PEMATANG AUR - Izin tambang PT Bara Indah Lestari (BIL) yang berada di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara dengan luas 995 hektar sudah berakhir pada Agustus 2021 lalu. Aktivitas PT BIL saat ini masih belum jelas apakah masih melakukan penambangan apa hanya sekadar mengangkut sisa stok batu bara yang digali saat perizinan masih aktif. Karena sampai dengan kemarin sejumlah truk masih terlihat mengangkut batu bara di sana.
BACA JUGA:Mengenaskan, 2 Remaja Seluma Meninggal Akibat Balap Liar
"Kalau katanya tinggal mengangkut stok lama. Untuk jaminan reklamasinya itu wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu," kata Mulyadi, S.Pd, M.Ap Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Seluma, kemarin.
Terkait dengan perizinan sebagai upaya dalam waktu dekat DPMPPTSP akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
BACA JUGA:Mengenal Minuman Kopi Asli Seluma
Sumber: