Kerugian Negera Belum Dikembalikan, Polres Seluma akan Gelar Kasus

Kerugian Negera Belum Dikembalikan, Polres Seluma akan Gelar Kasus

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

 

 

 

SELEBAR, radarselumaonline.com  - Kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo hingga saat ini masih dalam penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
 
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma masih akan menunggu upaya pengembalian Kerugian Negara (KN) dari hasil temuan audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
 
Hanya saja hingga saat ini, belum ada niat baik yang dilakukan oleh pemerintah Desa Nanti Agung didalam upaya pengembalian KN yang telah diberikan waktu selama 60 hari.
 
 
 
"Sampai saat ini belum ada niat pengembalian KN. Waktu 60 hari kan sudah diberikan, kalau tidak salah sampai saat ini sudah 1 bulan berjalan. Yang jelas sampai saat ini belum ada pengembalian dari pemerintah Desa Nanti Agung," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
 
Ditegaskan Kasat, dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Ditemukan adanya temuan, nilai KN dari temuan audit Dana Desa di Desa Nanti Agung mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Yakni dari sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Nanti Agung pada tahun anggaran 2020 - 2021 yang lalu.
 
 
"Masih ada 1 bulan lagi lah waktu untuk pengembalian. Kita masih akan menunggu waktu yang telah diberikan, dalam penanganan kasus ini. Sesuai dengan MOU dan saat ini Desa Nanti Agung masih masa pengembalian kerugian negara," tegasnya.
 
 
Dalam konsekuensi dari pemberian waktu selama 60 hari ini. Jika nantinya tidak ada itikad baik dari oknum pemerintahan di desa tersebut. Maka tak ada bedanya dengan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo yang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
 
 
Jika sampai waktu yang telah diberikan pihak pemerintah Desa Nanti Agung tidak ada itikad baik dari pihak pemerintah Desa Nanti Agung. Maka pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma nantinya akan melakukan gelar perkara di dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Iya kita masih menunggu, nanti kalau memang tidak ada pengembalian. Kami akan mengambil langkah untuk gelar perkara," pungkasnya.
 
 
Diketahui, jika dari beberapa temuan pada kegiatan fisik di Desa Nanti Agung yang didanai melalui anggaran program Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang lalu. Temuan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lantaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.(ctr)
 
 

Sumber: