Sudah Maret, Baru 20 Desa Caikan DD
Kepala Dinas PMD Seluma--
"Sampai saat ini masih ada yang masih diproses di BKD Seluma. Kemudian untuk desa lainnya bisa menyusul untuk pencairan," ujarnya.
Diterangkan, Pengelolaan DD dan ADD tahun 2023 harus selaras dengan program prioritas pemerintah pusat. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI (Permendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Untuk itu, desa diharapkan harus mengacu peraturan tersebut dalam penggunaan DD tahun ini.
"Sebanyak-banyaknya 25 persen DD dapat digunakan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem. Salah satunya yakni berupa BLT," pungkasnya.(adt)
Sumber: