Lapangan Volly Dipagar, Karang Taruna Gugat Perdata ke Pengadilan

 Lapangan Volly Dipagar, Karang Taruna  Gugat Perdata ke Pengadilan

Musyawarah di desa tak menghasilkan--

 

Dari rapat kedua yang tidak dihadiri pihak penggugat tersebut. Forum masyarakat setempat dan Karang Taruna bersepakat balik menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tais.

 

"Jadi hasil rapat hari ini telah disepakati oleh masyarakat untuk menggugat balik penggugat lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Tais. Karena sudah 3 jam ditunggu tidak hadir, Linmas kami tadi pas jemput yang bersangkutan rumahnya malah kosong," pungkas Sugiarto.(ctr)

 

 

Sumber: