Maaf Ya, Penjual Takjil di Pasar Kuliner. Tidak Boleh di Alun Alun

Maaf Ya, Penjual Takjil di Pasar Kuliner. Tidak Boleh di Alun Alun

Pasar Kuliner Seluma--

 

 

 

PEMATANG AUR, radarselumaonline,  - Pedagangan musiman atau pedagang takjil makanan pembatal puasa, ramadan kali ini tidak diperbolehkan lagi berjualan di depan Pengadilan Agama (PA) Tais. Seluruh pedagang takjil rencananya akan diarahkan untuk berjualan di Taman Kuliner.

 

BACA JUGA: Izin Pasar Malam di TWK Sudah Berakhir,Diminta Kosongkan

 

Dalam hal penertiban nanti tentunya menjadi kewenangan Sat Pol PP. Sedangkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UMK nantinya akan menyampaikan imbauan kepada pedagang takjil.

 


Gun Ibrori, S.pd--

"Untuk pedagang takjil nanti kita imbau berjualan di taman kuliner. Karena di depan alun-alun tidak diperbolehkan lagi berjualan. Kita sediakan tempat untuk mendirikan lapak di Taman Kuliner. Pedagang nanti bisa berjualan di sana," kata Plt Kadis Perindagkop UMK Seluma Gun Ibrori, S.Pd, kemarin (22/2).

 

 

Terkait dengan hal tersebut dikatakan Gun nantinya akan dibahas lagi bersama dengan atasan melalui rapat. Kemudian juga dengan hal ini nanti tidak akan terjadi kemacetan lalu lintas lagi apabila pedagang berjualan di Taman Kuliner. "Di Taman Kuliner ada lokasi yang bisa dijadikan tempat untuk berjualan. Tepatnya di depan lapak pedagang itu," tuturnya.

Sumber: