PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Seperti yang dikabarkan sebelumnya Pemerintah Daerah Seluma berencana akan memasang portal dan melakukan pembatasan terhadap tonase kendaraan yang melewati jalan tertentu.
Rencana tersebut awalnya sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun rencana pemortalan jalan ini batal dilaksanakan, karena Raperda tonase batal diusulkan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Erlan Suadi, mengatakan masalah tonase serta aturan tentang jalan sudah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Sehingga tidak perlu perkuat dengan perda. Selain itu saat ini jalan di Kabupaten Seluma masih kelas III.
"Setelah dilakukan pembahasan, untuk Raperda Tonase batal kami usulkan. Hal ini karena semuanya tentang angkutan jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Termasuk masalah batasan tonase angkutan kendaraan," tegas Erlan.
Sehingga untuk ruas jalan di Kabupaten Seluma. Akan langsung ditindak berdasarkan Undang-Undang lalu lintas. Tidak perlu dilakukan pemortalan jalan.
"Yang jelas untuk angkutan kendaraan maksimal 8 ton untuk ruas jalan yang ada di Kabupaten Seluma. Kendaraan angkutan yang melebihi batasan tersebut akan langsung ditindak," sambungnya.
Ke depan, Dinas Perkimhub bersama dengan Sat Lantas Polres Seluma akan melakukan koordinasi. Untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase. "Karena pemortalan jalan batal, sehingga kami akan turun dan melakukan penindakan langsung," pungkas Erlan.(adt)