Cuma 2 Bulan, Pantarlih Harus Selesaikan Tugas

Cuma 2 Bulan, Pantarlih Harus Selesaikan Tugas

Ketua KPU Seluma Sarjan ketika dikonfirmasi Rabu 25 Januari 2023 di KPU Seluma--

"Masa kerja dari 12 Februari sampai dengan 11 April," tutupnya.

 

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022. Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp2 juta..(adt)

 

 

Sumber: