Kuat Ma'Ruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun, Ferdy Mati, Putri 20 Tahun
Ricky Rizal--
BACA JUGA:2023, Distan Seluma Usulkan 50 Ribu Bibit Pisang
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan,
Selain itu, terdakwa tidak mengakui salah. Bahkan terdakwa memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa Kuat Ma'ruf bahkan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara ini. Dia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sidang kedua, dengan terdakwa Ricky Rizal.
Sumber: