Satpol PP Kumpulkan Para Kades, Buat Apa Ya?

Satpol PP Kumpulkan Para Kades, Buat Apa Ya?

Satpol PP Bengkulu Selatan kumpulkan pemerintah desa--

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline,  - Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan (BS), akan memberlakukan peraturan daerah (perda) baru yakni Perda 09 Tahun 2022 di bulan Mei 2023, setelah usai menggelar sosialisasi ke pemerintah desa (pemdes) kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
 
 
 
"Untuk perda baru ternak segerah diberlakukan pada bulan Mei tahun 2023 ini,"ungkap kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin,S.Sos kepada awak media, Minggu (12/2/2022).
 
 
 
Dikatakan Erwin, saat ini pihaknya terus menggencarkan sosialisasi Perda nomor 09 Tahun 2022, dimana perda ini hasil revisi perda yang disahkan sebelumnya, mendatangi pihak pemerintah desa, yakni kumpulkan seluruh kepala desa agar mendukung perda ternak. Sebab sapi atau kerbau terjaring razi Sapol PP dikenakan denda Rp 5 juta per ekor.
 
 
"Kami terus menggelar penertiban sosialissai perda ternak liar agar tidak mengganggu pengguna jalan dan mengganggu tanaman warga. Sasaran utama penertiban hewan ternak yakni jalan lintas,"ucap Erwin.
 
 
 
Oleh karena itu, dukungan pemdes sangat diharapkan 
dalam penegakan perda ternak dan termasuk masyarakat yang memiliki ternak. Tanpa ada dukungan tidak akan terwujut.
 
 
 
"Dasar penindakan ternak liar adalah perda baru, jadi indahkan perda ternak agar tidak disanksi denda Rp. 5 juta per ekor atau di hukum 3 (tiga bulan,"pungkas Erwin.
 
 
 
Erwin menambahkan ternak menjadi persoalan besar bagi Sapol PP dan dalam penegakan perda. Melalui dukungan Bupati, Pemdes dan masyarakat pemilik ternak, optimis tidak akan terjadi liar.(yes)
 
 
 
 

Sumber: