Pencaker ke Luar Negeri, Harus Selektif. Ini Kata Kadis

Pencaker ke Luar Negeri, Harus Selektif. Ini Kata Kadis

Kepala Dinas Nakertrans Seluma Drs. Rosdiana bersama pencari kerja--


PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia terus meningkat. Baru-baru ini ada tiga masyarakat yang mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).


Dari tiga orang tersebut dua sedang dalam proses dan satu sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma.


"Ada tiga, satu yang baru lengkap persyaratan dan sudah direkomendasikan," kata Kepala Disnakertrans Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si didampingi Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Sohasti, kemarin.


Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma menjelaskan Pekerja Migran (PMI) tersebut direkrut oleh PT Jatim selaku Perusahaan Penempatan PMI (P3MI). PT Jatim merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin operasional dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

Semua biaya, kata dia, tidak dibebankan kepada PMI, tetapi menjadi beban yang diperhitungkan dalam kontrak perusahaan perekrut dan agen penyedia tenaga kerja di Malaysia.

Kepada para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri, dia mengingatkan agar melalui perusahaan penempatan yang resmi dan legal, termasuk melalui Dinas Nakertrans setempat.

Dengan demikian hak-hak pencari kerja dilindungi oleh negara, daerah melalui institusi negara atau daerah yg membidangi urusan ketenagakerjaan.


"Untuk kontraknya selama dua tahun. Dan gajinya sebesar 15.000 ringgit," sambungnya. Selain menerima fasilitas gaji, PMI juga menerima fasiliatas cuti, dan asuransi. Dan apabila berangkat resmi apabila terjadi sesuatu di luar negeri maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan selaku penyedia jasa keberangkatan.

"Kita mengimbau bagi yang hendak bekerja ke luar negeri pastikan terlebih dahulu perusahaannya resmi. Dan ada baiknya cek dulu ke Disnakertrans. Apabila resmi mereka akan menerima fasilitas sesuai dengan perjanjian kontrak. Apabila tidak maka akan ada sanksi untuk perusahaan. Tujuannya agar tidak ada persoalan di kemudian hari karena berangkat non prosedural," tutupnya.(adt)



Sumber: