Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Penjara. Sudah Ada yang Ditangkap?
Sampah yang berserakan dibuang orang tak bertanggungjawab--
Yakni, bagi masyarakat sengaja buang sampah di sembarang tempat, jalan lintas, ataupun tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi kurungan 3 bulan bahkan denda Rp 5 juta.
Sanksi tersebut sudah berlaku setelah Perda diterbitkan. "Salah satu upaya sadarkan masyarakat adalah dengan memberlakukan hukuman tegas berupa denda atau sanksi pidana(penjara),"pungkas Haroni.
BACA JUGA:Kasus Buang Sampah Rumah Makan, Ditangani Penyidik
BACA JUGA: Minim Armada, DLHK BS Kesulitan Tangani Sampah
Untuk diketahui, mulai Februari 2023 ini semua petugas akan kembali diaktifkan, sampah yang rata-rata dari rumah tangga pihak DLHK optimis bisa teratasi dengan baik dan semuanya bisa diangkut ke TPA Kayu Arau sampah.
Sumber: