Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Penjara. Sudah Ada yang Ditangkap?

Buang Sampah Sembarangan, Sanksi Penjara. Sudah Ada yang Ditangkap?

Sampah yang berserakan dibuang orang tak bertanggungjawab--

BENGKULU SELATAN – Masyarakat ditegaskan untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi membuang sampah ke sungai. Bahkan, tidak jarang petugas kebersihan mendapati sampah berserakan, mekipun sudah disiapkan kontainer sampah di lokasi titik pembuangan sampah sementara.

 

 

"Kami sering kali mendapat laporan masyarakat terkait sampah berserakan dibuang masyarakat sembarangan seperti di lokasi kontainer ditempatkan, untuk itu diimbau agar setiap warga tidak membuang sampah sembarangan jika tidak mau dikenakan sanksi sesuai Perda," ungkap Kepala DLHK BS, Haroni, SP.

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Didenda 5 Juta Ya

BACA JUGA: Minim Armada, DLHK BS Kesulitan Tangani Sampah

 

Dikatakan Haroni, pinggir jalan lintas kelurahan Kayu Kunyit, saat ini memang tidak diperbolehkan lagi buang sampah sembarangan, terlebih kontiener tidak ada lagi ditempatkan dilokasi. Sebab keberadaan kontiner justru meresahkan warga dan pengendara saat melintas karena sampah di buang warga sembarangan sehingga timbulkan bau tak sedap, bahkan sampah terjadi berserakan. Petugas kebersihan akhirnya menjadi repot.

"Tidak diizinkan lagi buang sampah di tempat tersebut, dan terlebih sudah dipasang papan merek larangan buang sampah sembarangan,"papar Haroni.

 

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Meresahkan Warga

BACA JUGA:Pengusaha Makanan di BS Buang Sampah Sembarangan

 

Sesuai ketentuan Perda pengelolaan sampah Nomor 01 Tahun 2017 sudah jelas terkait sanksi bagi warga yang sembarangan membuang sampah.

Sumber: