Kasus Buang Sampah Rumah Makan, Ditangani Penyidik
BENGKULU SELATAN - Polemik pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan rumah makan, Albaik Chiken waktu lalu. Kembali berlanjut, saat ini kasus tersebut sudah di tangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Bahkan, sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). \"Ya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten BS, Erwin Muchsin,S.Sos melalui Plt Kabid Penegak Perda Satpol PP- Damkar BS,\"Ujang Musdianto SH Musdianto,SH mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari DLHK BS. Setelah laporan diterima baru, pihaknya bisa memberikan sanksi untuk rumah makan, Albaik Chiken. Karena, berdasarkan BAP maka sanksi baru bisa ditentukan. \"Untuk dalam Perda sampah ada tuntutan yang namanya ganti paksa sementara didalam Perbup tidak ada. Yang penting saat ini perkara ini sudah ditangan penyidik untuk tahap proses lebih lanjut, untuk melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan meminta keterangan dari pihak terlapor dan pihak ketiga sebagai petugas pembuang sampah,semoga kita menemukan titik terangan atas persoalan ini,\"tegas Ujang Mudianto, Jumat (5/11/2021) Berdasarkan keterangan, sampah yang dibuang terbukti sampah dari rumah makan, Albaik Chiken. \"Sanksi yang akan diberikan kepada pihak industri rumah makan dipastikan bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),\"kata Ujang. Diterangkan Ujang Musdianto, kalau mau kita naikkan langsung kedalam Tipiring, perkara ini belum bisa karena didalam Perda ada namaya ganti rugi paksa, tetapi sesuai dengan Perbup yang mengatur ganti rugi paksa ini belum ada nominalnya. \"Saat ini kami masih melakukan kajian - kajian untuk memutuskan perkara ini,\"tutup Ujang.(yes)
Sumber: