Sudah Belasan Tahun Disahkan, Perda Hewan Ternak Mandul
Sapi yang berada di halaman kantor camat di Kabupaten Seluma--
BACA JUGA:Perda Masyarakat Adat Belum Diundangkan
BACA JUGA:Perda RTRW Seluma Dicabut Pemda
Dilanjutnya, karena tidak ada angaaran maka tahun ini hanya sebatas sosialisasi.
"Anggaran untuk untuk membuat kandang hewan belum disetujui oleh dewan, maka kembali lagi tahun ini hanya sosialisasi kepada warga sampai ke desa desa," tambahnya.
Kemudian saat ini lagi merancang pengaduan atau pelaporan masyarakat secara online.
"Sekarang lagi merancang aplikasi pengaduan atau laporan masyarakat secara online. Nantinya masyarakat cukup melaporkan ada hewan ternak yang merusak tanaman atau berkeliaran di tengah jalan nasional secara online, cukup foto TKP atau barang bukti dilengkapi dengan data dan titik koordinatnya, kamilah yang akan turun langsung ke lokasi, intinya kita layani masyarakat dengan baik sesuai bidang dan forsinya masing masing," pungkasnya.
Sumber: