Perda Masyarakat Adat Belum Diundangkan
PEMATANG AUR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Seluma, saat ini masih dalam pembahasan terakhir. Dimana Raperda ini sebelumnya telah disepakati untuk ditingkatkan menjadi Perda.
Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadila mengatakan bahwa, berdasarkan hasil fasilitasi ke Pemda Provinsi Bengkulu, terkait pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat tidak perlu diperdakan. Cukup dengan SK bupati saja.
\"Ada beberapa hal yang dilakukan perubahan. Terkait judul Perda dan aturan didalamnya,\" kata Lia.
Dia menyampaikan bahwa, saat ini sedang dilakukan perubahan judul terhadap Perda tersebut. Yaitu penambahan mekanisme dan prosedur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
\"Selanjutnya nanti ini kita sampaikan kembali ke gubernur,\" jelasnya.
Disampaikannya bahwa, Perda tersebut tetap harus diundangkan. Dengan pertimbangan bahwa, Perda ini diperlukan di kabupaten Seluma dalam rangka untuk menginventarisir, menemukan dan menetapkan masyarakat adat di kabupaten Seluma.
\"Penetapan masyarakat adat tetap dengan SK bupati. Perda hanya mengatur tata cara dan mekanisme saja,\" tandasnya. (ndi)
Sumber: