Ratusan Motor Telah Kena Tilang Elektronik..
Kapolres BS--
Jadi sebelum pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraannya, wajib terlebih dahulu membayar sanksi denda tilang dengan mengikuti sidang tilang di pengadilan.
Setelah itu menyampaikan permohonan pembukaan blokir tilang. Barulah STNK hidup lagi dan yang bersangkutan bisa membayar pajak. "Sangat diharapkan tata tertib lalu lintas, guna untuk menjaga keselamatan di jalan raya,"pungkas Sinaga.(yes)
Sumber: