Ratusan Motor Telah Kena Tilang Elektronik..
Kapolres BS--
Hanya saja setelah dikonfirmsi kepada pemiliknya, hingga saat ini belum ada konfirmasinya siap membayar sanksi tilang.
"Surat pemberitahuan tilang ETLE setelah 8 hari tidak ada konfirmasi balik, STNKnya langsung di blokir,"kata Sinaga.
Dikatakan Sinaga, sejak pemberlakuan tilang ETLE, ada 477 kendaraan yang ditilang.
Hanya saja yang konfirmasi siap ditilang dan mengikuti sidang di pengadilan negeri Manna BS baru 90 orang. Lalu yang tidak menyampaikan konfirmasi setelah 8 hari paska surat pemberitahuan disampaikan sebanyak 195 orang.
Sisanya 192 masih menunggu konfirmasi, surat pemberitahuan sudah kami sampaikan, jika mereka tidak juga menyampaikan konfirmasi balik maka STNKnya akan di blokir.
"Kendala dalam pemberlakuan tilang ETLE ini bahwa kendaraan bukan di tangan pertama. Kendaraan tersebut sudah dijual oleh pembeli pertama.
Saat ini kendaraan tersebut sudah berada di tangan kedua, ketiga bahkan ke empat atau ke-5. Namun demikian, surat pemberitahuan tilang ETLE disampaikan ke pembeli pertama yang namanya tertera pada STNK," gumam Sinaga.
Sinaga menambahkan, pemblokiran STNK bisa dicabut setelah pemilik kendaraan mengkonfirmasi ke pihaknya.
Sumber: