Di Padang Sidempuan Sumut, Remaja 14 Tahun Dijadikan Tersangka, Tuduhannya Bagikan Video Porno
Remaja 14 tahun dan ayahnya--
SUMUT, Radarseluma.Disway.id - Remaja perempuan berusia 14 tahun (S) di Padangsidempuan, Sumatera Utara dijadikan Polres Padang Sidempuan sebagai tersangka. Anehnya, remaja S ini ditetapkan kasus pornografi. Dia ditudukan membagikan video asusial yang dikirim remaja pria berinisil R (17).
BACA JUGA:Pengusaha Arogan Surabaya Minta Maaf, Desakan Nitizen ke Polisi Semakin Besar
BACA JUGA:Tantangan Bagi Pecinta Adrenalin: Game Horor dengan Grafis HD Dengan Misteri yang Sulit Dipecahkan!
Padahal R ini yang mengiriminya foto porno dirinya di sebuah kamar hotel. Dalam prosesnya, keluarga R melaporkan S ke polisi. Polisi sempat melakukan mediasi, namun tak terlaksana.
Pasalnya keluarga R meminta Rp. 100 juta uang damai. namun keluarga S tidak sanggup dan menyanggupi 15-20 juta.
Oleh polisi, remaja S dijadikan tersangka.
Mencuatnya kasus ini dan jadi perhatian, setelah video S dan sang ayah beredar di media sosial. Pada awal rekaman terlihat anak perempuan 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan. Sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," ujar ayah gadis tersebut memulai videonya.
BACA JUGA:Anggaran Rp 75 Juta, Desa Air Latak Bangun Pembukaan Jalan 950 Meter
BACA JUGA:Kijang Innova Tipe V Mendapatkan Sentuhan Kecil Berupa New Day-time Running Light
Diteruskan sang Ayah anak, dia meminta bantuan karena tak tahu lagi kemana mencari keadilan. Selain jadi tersangka, putrinya juga disomasi seorang pengacara bernama Widodo.
Sumber: