Sambo Dituntut Seumur Hidup, Istrinya Putri Ch, Dituntut 8 Tahun

Sambo Dituntut Seumur Hidup, Istrinya Putri Ch, Dituntut 8 Tahun

Putri Ch saat sidang di Pengadilan Negeri--

 

Putri Candrawathi Didakwa Pasal 340 KUHP

 

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

Sehingga dalam hal ini Putri Candrawathi dijerat dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.

 

Putri Candrawathi didakwa sengaja dan ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

 

 

Sepanjang persidangan Putri Candrawathi mengklaim jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.

 

 

 

 

Sumber: