Pencernaan Bermasalah, Sidang Tuntutan Putri CH Tetap Digelar

 Pencernaan Bermasalah, Sidang Tuntutan  Putri CH Tetap Digelar

Putri Ch saat sidang di Pengadilan Negeri--

 

Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

 

Sehingga dalam hal ini Putri Candrawathi dijerat dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.

 

Putri Candrawathi didakwa sengaja dan ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

 

 

Sepanjang persidangan Putri Candrawathi mengklaim jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua.

 

 

 

 

 Sementara sebelum sidang, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar kliennya bisa  segera bebas. Dan membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini.

 

Sumber: