Tak Ada Pelecehan, Kata JPU yang Ada Itu Perselingkuhan....

Tak Ada Pelecehan, Kata JPU yang Ada Itu Perselingkuhan....

Ricky saat memperagakan dengan Putri--

 

Selain itu Sambo juga membiarkan Putri d an Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.

 

“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.

 

 

Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

 

 

 

 

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.

 

Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sumber: