Tak Ada Pelecehan, Kata JPU yang Ada Itu Perselingkuhan....
Ricky saat memperagakan dengan Putri--
Selain itu Sambo juga membiarkan Putri d an Brigadir J satu mobil saat ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman.
“Dari fakta-fakta tersebut ditambah dengan ucapan Kuat Maaruf adanya duri dalam rumah tangga, Kami menyimpulkan tidak adanya pelecehan seksual dan yang ada adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang,” terang Jaksa.
Setelah membacakan berbagai fakta dari berbagai kesaksian selama jalannya persidangan, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Jakarta Selatan Senin 16 Januari 2023.
Menurut JPU Kuat dikatakan berbelit-belit atas kesaksian dalam pengadilan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber: