Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun, Ini Kata Pengacaranya
Ferdy Sambo--
JAKARTA, radarselumaonline, - Vonis hukuman mati terhadap ferdy Sambo dan pidana penjara selam 20 tahun terhadap Putri Chandrawathi, tampaknya memenuhi keinginan dari publik. Pasalnya, kasus yang menhebohkan Indonesia bahkan sampai dunia ini, dinilai mencoreng instutusi kepolisian.
Sehingga vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara mendapat dukungan luas.
BACA JUGA:Divonis Pidana Mati, Perjalanan Hidup Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Lalu bagaimana dengan ferdy dambo dan Putri Ch? Kepada wartawan, pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah dari awal siap dengan persidangan ini.
Ferdy sudah sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Saya sampaikan beliau siap, karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami pengacaranya,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.
BACA JUGA: Sudah Terima SK, Insentif PTT Diusulkan Bulan Depan
Sumber: