Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa

Masyarakat Harus Tahu, Ini Cara Laporkan Penyelewengan Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Dana Desa. --

SELUMA - Masyarakat di desa harus wajib ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya. 

Kemajuan pembangunan desa ada ditangan masyarakat itu sendiri, pemerintah Desa dan BPD tidak bisa memutuskan sepihak program pembangunan desa tanpa ada persetujuan dari masyarakat. 

BACA JUGA:2 Desa di Kecamatan Lubuk Sandi, Tak Miliki Kades

Masyarakat juga bisa melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh pemerintah desa, tetapi dalam melakukan pelaporan harus ada bukti yang jelas, jangan sampai melaporkan kasus dana desa dengan laporan gelondongan. 

BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

BACA JUGA: Kerbau Paksa SatPol Seluma Turun Tangan, Ini Penyebabnya

Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. 

Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

BACA JUGA:Bangunan Alun Alun Kurang Rapi, Perlu Dibenahi Biar Tahan Lama

Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati. 

BACA JUGA:Buk Sekdes Akhirnya Ganti Mobil Bumdes yang Hilang? Ini Jenisnya

SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. 

Sumber: