Awasi Ya, Kewajiban PT BIL, Reklamasi Tambang Batu Bara di Seluma
PT. BIL melakukan reklamasi lahan tambang--
PEMATANG AUR, radarselumaonline, - Sejak habisnya Izin operasional (Produksi) atau Izin Usaha Produksi (IUP) PT Bara Indah Lestari (BIL) yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma yang telah habis di pertengahan tahun 2022 yang lalu.
Hingga saat ini belum adanya proses pengajuan untuk perpanjangan kontrak yang diterima oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Ada 3 Desa di BS Dapat 1 Miliar Lebih, Luar Biasa
BACA JUGA:Umur maksimal Petugas Kebersihan di Bengkulu Selatan, 58 Tahun
"Belum ada kita terima, terkait proses pengajuan perpanjangan dari pihak perusahaan. Hingga saat ini belum ada kita terima," sampai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman, SP saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Dikatakan Sudarman, pada saat ini masuk pada masa reklamasi yang tidak dapat lagi untuk melakukan produksi di area lokasi pertambangan.
BACA JUGA:Ada 2 Desa Belum Tutup Kas 2022, Ditunggu Inspektorat Seluma
Pihak PT BIL masih dalam proses reklamasi, selama 2 tahun mendatang. Yakni hingga 2024 mendatang.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup hanya dilibatkan dalam hal melakukan pendataan. Adapun reklamasi yang dilakukan oleh pihak PT BIL yakni.
Melakukan penimbunan terhadap galian-galian yang telah dilakukan pada proses penambangan yang selama ini telah dilakukan. Melakukan penanaman-penanaman pohon yang hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Dari laporan yang kita terima. Saat ini mereka masih aktif melakukan reklamasi," tegasnya.
Diketahui, jika izin operasi PT BIL telah habis sejak pertengahan tahun 2022 yang lalu. Sehingga pihak PT BIL pada saat ini tidak dapat untuk melakukan kegiatan Operasional lagi.
Sebelum melakukan pengurusan izin operasional yang harus dilakukan kembali oleh pihak PT BIL. Pihak PT BIL diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi hutan produksi seluas 1000 hektare. Menyusul habisnya izin usaha produksi.
BACA JUGA:70 Rumah Ibadah, 12 Ormas Dapat Hibah Pemda BS
Reklamasi ini dilakukan bertujuan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sebelumnya dieksploitasi pihak perusahaan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Untuk proses eksplorasi atau produksi tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan," pungkasnya.
PT BIL masih bisa berkesempatan melanjutkan eksploitasinya. Asalkan PT BIL mengikuti kembali lelang negara yang diselenggarakan Kementerian ESDM terlebih dahulu untuk melanjutkan izin usaha produksinya.(ctr)
Sumber: