Sudah Tahu? Jemaah Umroh dan Haji Khusus, Wajib Peserta BPJS Kesehatan

 Sudah Tahu? Jemaah Umroh dan Haji Khusus, Wajib  Peserta BPJS Kesehatan

jemaah haji--

Dan sudah diteken Menteri dan dijadikan aturan pada 21 Desember lalu.

 

BACA JUGA:Begini Kronologis Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Sempat Tegang

 

Sehingga aturan ini sudah berlaku bagi calon jemaah umroh atau haji khusu, yang berangkat tahun 2023 ini..

 

 

keputusan Menteri Agam tentang BPJS Kesehatan tersebut, tidak lanjut Instruksi Presiden (Inpres)  nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan  Kesehatan Nasional.

 

 

Ditemui wartwan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin  membenarkan informasi ini.

 

BACA JUGA:6 Minggu, 32 Sobat Mengajar di SD Terdalam di Seluma

 

Dikatakannya, Kementrian Agama, hanyaa melaksanakan Inpres No 1 Tahun 2022.

Sumber: