BI Checking, Momok Menakutkan Debitur Perbankan, Ini Alasannya..........
Ilustrasi foto (doc. rumah123.com)--
Mungkin Anda pernah meminjam uang karena ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa Anda tinggalkan dan kebutuhan tersebut dengan terpaksa kita harus meinjam uang atau menjual barang berharga.
BACA JUGA:Perlu Dicontoh, Seluruh Warga Desa Ini, Akan Dibagikan 6 Ayam Gadis Super
Pada dasarnya, dalam proses peminjaman uang terdapat sebuah tahapan yang harus Anda lewati terlebih dahulu sebelum Anda bisa mendapatkan pinjaman.Tahapan yang harus Anda lewati itu bernama BI checking online kalau ingin meminjam diperbankan atau tempat meminjam diawasi OJK.
Proses peminjaman uang atau kredit yang legal mengharuskan siapa saja yang ingin melakukan peminjaman harus melalui proses BI checking. Merupakan persyaratan wajib yang harus Anda lewati.
BACA JUGA:TKSK Bengkulu Selatan di Evaluasi, Apakah Semuanya di Ganti ?
Pemutihan BI checking diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
BI checking momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
Hal ini menegaskan kepada kita agar dalam melakukan kredit harus melakukan pembayaran dengan tepat waktu, agar nama kita tidak rusak. Dalam melakukan peminjaman di perbankan pastinya kita akan susah mengajukan apabila nama kita sudah diblacklist atau tidak boleh meminjam kredit lagi.
BACA JUGA:Program Bupati BS, 'Bujian Dusun' Ngantor di Desa, Diperbanyak
Saat ini banyak kreditur atau perbankan sudah dalam pengawasan OJK. BI checking cara tepat untuk mengetahui apakah seseorang dapat ajukan kredit
Cara Agar Lolos BI Checking Online :
BACA JUGA:Ada Apa? PT.AA di Seluma Akan Dilaporkan
Cara Cek BI Checking Online dengan SLIK Online
Mendatangi OJK Secara Langsung dengan Membawa Dokumen Pendukung
Akses SLIK Secara Online
Jenis-jenis Kredit yang Memengaruhi iDeb SLIK:
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah
Kartu Kredit
Kredit Kepemilikan Motor atau Mobil (KPM)
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
BACA JUGA:Jika Terealisasi, Maka PPPK di Seluma Difasilitasi Kendaran Oprasional. Hebat Kan!
Di dalam SILK Online, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).
Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
BACA JUGA: MTSN 2 Seluma Keren Habis, Juara Umum Pramuka Tingkat Provinsi
SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.
Sumber: