Zero ODOL Berlaku 2027 di Seluma, Disperkimhub Imbau Para Sopir
Erlan Suandi, kadis Kimpraswil Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma mengikuti rapat koordinasi bersama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:April Yones Akui Belum Tahu Pasti SK Plt Ketua DPW PPP Bengkulu
BACA JUGA:Istri dan Anak Korban Pengeroyokan di Sidomulyo Trauma, Tak Berani Pulang ke Rumah
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti Bidang Perhubungan Disperkimhub Seluma bersama sejumlah perusahaan dan operator angkutan IUP dan IUJP se-Provinsi Bengkulu serta pemangku kepentingan terkait.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri. Pembahasan diarahkan pada upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta memastikan kegiatan operasional angkutan barang berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kepatuhan perusahaan terhadap aturan dimensi kendaraan dan batas kapasitas muatan. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi karena berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
Selain aspek keselamatan, perusahaan angkutan juga diminta memperhatikan dampak operasional kendaraan terhadap kondisi jalan. Kelancaran distribusi barang harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan dan daya dukung infrastruktur.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), yang menargetkan pemberlakuan penuh mulai 1 Januari 2027.
Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Disperkimhub Seluma diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pelaku usaha angkutan barang dalam mendorong terciptanya transportasi yang aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL. Kepatuhan terhadap ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan harus menjadi perhatian seluruh perusahaan angkutan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.
BACA JUGA:Seleksi JPTP 36 Nama Masuk Tiga Besar di 12 OPD
Ia juga berharap seluruh perusahaan pemegang IUP dan IUJP dapat menjalankan operasional angkutan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: