Gara-gara Perbuatan Terlarang, Pasangan Suami istri Ini, Dipenjara

Gara-gara Perbuatan  Terlarang, Pasangan Suami istri Ini, Dipenjara

Istrinya yang diperiksa polisi--

 

Dikatakan Sarmadi, berdasarkan keterangan korban, akhir bulan Desember 2022 sekitar hari Sabtu (31/12/2022) korban berangkat dari rumahnya menuju ke ATM Bank Mandiri di jalan Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna untuk mengambil uang.

 

BACA JUGA: Segera geliat Ekonomi di Seluma Berjalan

 

Setelah korban mengambil uang dari ATM, korban menaruh dompetnya di gantungkan di Motor, setelah itu korban singgah ke toko Hasbi Kosmetik untuk membeli peralatan Kosmetik.

 


--

Sontak saja Korban melihat dompet yang digantungkan di bawah stang motor sudah tidak ada. Sempat korban menelpon HP tersebut dan aktif, tetapi tidak dijawab.

 

BACA JUGA:Olahraga Ringan Dipagi Hari? Ini 5 Gerakan yang Bikin Sehat..

 

Selang dua jam nomor HP korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 5 juta.

 Dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polres Bengkulu Selatan.

 

Sumber: